Kedutaan Besar Perancis di Indonesia telah menunjuk TLScontact sebagai agen perantara pengajuan permohonan visa. Jasa dari agen perantara ini fungsinya membantu Kedutaan mempercepat proses aplikasi, dalam rangka peningkatan mutu layanan Kedutaan bagi para pemohon visa. TLScontact bertugas mengecek isi berkas permohonan visa dan menerima pembayaran ongkos aplikasi (jika dirupiahkan setara dengan 60 €, untuk visa jangka pendek) atas nama Kedutaan, dan juga menerima pembayaran tariff layanan (bila dirupiahkan setara dengan 25€). TLScontact dapat memberitahukan kepada pemohon berkas yang kurang dan harus dilengkapi, atau memilah aplikasi yang harus disegerakan untuk diproses di kedutaan. TLScontact kemudian meneruskan aplikasi ke bagian visa Kedutaan Besar Perancis, pemegang hak prerogatif untuk menerbitkan visa, seperti yang berjalan saat ini. Paspor kemudian harus diambil di TLScontact atau dikirim melalui perusahaan ekspedisi apabila diperlukan. Namun demikian, aplikasi untuk jenis-jenis visa di bawah ini tetap masih dapat diajukan langsung ke Kedutaan tanpa membuat janji temu terlebih dahulu :
Layanan pengajuan permohonan visa perorangan melalui Konsulat Perancis di luar Jakarta (Bandung, Denpasar, Surabaya, Yogyakarta) untuk saat ini ditangguhkan untuk alasan keamanan. Untuk mengetahui lebih lanjut tata cara mengajukan permohonan visa, silakan menghubungi : TLScontact Kewenangan agen perantara terbatas hanya untuk menerima berkas aplikasi dan sama sekali tidak berperan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan penerbitan visa. Hal itu merupakan kewenangan eksklusif Kedutaan Besar Perancis. Keputusan untuk mengabulkan atau menolak penerbitan visa hanya dipegang oleh Kedutaan. |
Persyaratan untuk mengajukan permohonan visaAnda dapat mengajukan permohonan visa apabila memenuhi persyaratan di bawah ini : 1 / Anda pemegang dokumen perjalanan yang sah dan diakui Paspor atau dokumen perjalanan Anda harus diterbitkan kurang dari 10 tahun dan memiliki masa berlaku kurang dari tiga bulan dari tanggal kepulangan Anda dari daerah Schengen. 2 / Menetap di Indonesia • Sesuai peraturan, Kedutaan Besar Perancis di Indonesia tidak dapat mempertimbangkan aplikasi visa dari warga yang tidak menetap di Indonesia. Para pemohon yang bukan warga tetap harus menghubungi kedutaan atau konsulat yang berwenang, di Negara tempat mereka tinggal (Keputusan No.2008-1176 tanggal 13 November 2008) (Decree No. 2008-1176 of 13 November 2008). • Apabila diperbolehkan, maka izin tinggal pemohon di Indonesia harus berlaku selama sekurang-kurangnya tiga bulan, pada tanggal pemohon meninggalkan wilayah Schengen. 3 / Perancis merupakan tujuan satu-satunya, atau tujuan utama. Apabila Anda berkunjung ke beberapa negara di wilayah Schengen, maka Anda harus mengajukan permohonan visa ke perwakilan konsuler Negara yang akan Anda kunjungi paling lama. Jika Anda berkunjung ke berbagai Negara Schengen dengan masa tinggal yang sama, maka permohonan visa harus diajukan ke perwakilan Negara pertama yang Anda kunjungi. |
Cara mengajukan permohonan visaPemohon harus membuat janji temu dengan TLSContact untuk menyerahkan aplikasi visa. Anda harus membawa : • paspor |